NEPOTISME

Disorot karena Nepotisme, Dua Anak Menhaj Mundur 

Politik Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:42 WIB | 13 klik
Disorot karena Nepotisme, Dua Anak Menhaj Mundur 

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) didampingi Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) dalam sebuah acara di Jakarta, belum lama ini (CNN/Antara)

 

RIAU GLOBE (JAKARTA) - Rumor yang berkembang soal nepotisme yang melibatkan dua anak anak Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, menggelinding bak bola salju. 

Dua anak Gus Irfan, yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai tenaga ahli di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.
Keduanya mundur setelah pengangkatan mereka sebagai tenaga ahli memantik gelombang kritik dari publik karena dinilai sebagai dugaan praktik nepotisme.

"Hari ini kami, saya dan Pak Menteri sudah terima pengunduran diri dua orang tenaga ahli yang Anda sebut-sebut. Jadi secara resmi hari ini dua orang yang disebut di berita... beliau berdua memutuskan untuk mengundurkan diri," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Dahnil menjelaskan, keputusan mundur itu diambil demi menjaga integritas lembaga serta meredam kegaduhan publik. Ia berkomitmen bahwa Kemenhaj ini bersih dari segala bentuk praktik nepotisme maupun tindakan yang bertentangan dengan etika.

"Dan itu adalah komitmen Pak Menteri dan komitmen saya untuk memastikan Kementerian Haji dan Umrah itu harus bebas dari praktik-praktik yang tidak beretika, praktik-praktik yang manipulatif, koruptif, perilaku mafia dan sebagainya," ucap dia.

Diangkat dua tahun lalu, Dahnil lantas menerangkan awal mula pengangkatan kedua anak Menhaj itu bermula dari keterbatasan sumber daya manusia saat Badan Penyelenggara (BP) Haji pertama kali dibentuk pada akhir Oktober 2024 atau sekitar dua tahun lalu.

Kala itu, BP Haji belum memiliki struktur organisasi, kantor, maupun jajaran staf administrasi. Ia pun mengaku pada awal pembentukannya, tidak ada yang membantu BP Haji secara sukarela sejak awal.

"Akhirnya salah duanya itu adalah anaknya Pak Menteri ikut membantu sejak awal, karena saya juga enggak ada yang membantu. Karena Badan Penyelenggara Haji itu hanya dua orang, yaitu Pak Menteri dan saya. Waktu itu mereka enggak bergaji," ujar Dahnil seperti dilansir CNN Indonesia.

Terpisah, Menhaj Gus Irfan juga telah memberikan klarifikasi terkait polemik pengangkatan keluarganya ini. Menhaj mengungkap peran anak-anaknya beserta sejumlah santri dalam membantu proses pembentukan lembaga Badan Penyelenggara Haji secara cuma-cuma selama tiga hingga empat bulan.

Seiring berkembangnya kelembagaan menjadi kementerian, beberapa di antaranya yang dinilai berintegritas dan memiliki kompetensi pun diangkat menjadi tenaga ahli.

Meski begitu, menyikapi respons publik yang berkembang pesat dalam beberapa hari terakhir, kedua anak Menhaj akhirnya memilih melepaskan jabatan tersebut. Posisi tenaga ahli yang kosong nantinya akan diisi personel baru sesuai dengan kebijakan dan arahan Menteri Haji dan Umrah.

Sebelumnya, pengangkatan dua anak Gus Irfan  menjadi sorotan publik terkait dugaan nepotisme alias orang dalam (ordal). Dari tangkapan layar dokumen yang viral di media sosial, penunjukan dua anak Gus Irfan disebut didasarkan pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengangkatan tenaga ahli.

Nepotisme sendiri sejatinya dilarang di Indonesia, dan ditegaskan pascareformasi 1998 lewat Ketetapan MPR Nomor 11/1998. TAP MPR itu secara tegas menyatakan penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Saat diundangkan pada 13 November 1998, TAP MPR itu berisi enam pasal yang menegaskan soal perintah penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Bab III soal Jenis, Hierarki, dan Materi Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 7 ditegaskan kedudukan sumber hukum tertinggi RI adalah konstitusi atau UUD NRI 1945, disusul TAP MPR, lalu Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan seterusnya.(rg-01)




Berita Terbaru

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Redaksi

Kurator/Redaktur Cerpen: Anton WP dan Redovan Jamil.
Sekretaris Redaksi dan Keuangan: Redovan Jamil
Redaksi RiauGlobe.id menerima tulisan berupa cerpen, maksimal 1.500 kata.
Silakan kirim ke email: riaumedia.globe@gmail.com.
Cerpen yang dimuat diberi honor.